BERITA - sorotanmetropolitan.blogspot.com -
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menindak pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan izin usaha terhadap minimarket yang diduga melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Pendirian Minimarket di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) DKILihat Sumbernya
Pemerintah Provinci DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap minimarket yang tidak memiliki izin. Jika di total, jumlah minimarket ilegal di Jakarta mencapai 712 minimarket.